Jumat, 20 Mei 2011

You Need To Know :)

Jika ditinjau dari sisi sarana dan prasarana Jambore Nasional 2011 diharapkan akan berlangsung sangat sukses dengan tercapainya tujuan diadakannya Jambore Nasional 2011 tersebut. Tak lupa peran kepres RI mengenai anggaran dasar gerakan pramuka sangatlah penting. Perlu kita ketahui bahwa telah terjadi perubahan kepres RI mengenai anggaran dasar gerakan pramuka tersebut. Berikut perubahan kepres RI mengenai anggaran dasar gerakan pramuka.

KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Belum ada
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
2. Metode Kepramukaan
a. Sistem berkelompok
b. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kegiatan di alam terbuka(diakomodasikan pada ayat lain )
2. Metode Kepramukaan
a. Sistem beregu
b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota dewasa:
a. Anggota Dewasa Muda : Pandega
b. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst
4. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka
5. Pemeriksaan Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
5. Pemeriksaan Keuangan
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur peraturan materi pokok saja
8. Pendapatan
Belum ada
8. Pendapatan.
Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal
Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal
Tampak sekali dari perubahan kepres RI mengenai anggaran dasar gerakan pramuka sudah mulai tampak peningkatan kinerja. Maka dengan hal ini, bisa dikatakan seluruh lapisan masyarakat mendukung suksesnya Jambore Nasional 2011 ini demi tercapainya Indonesia gemilang.
Dan perlu juga kita ketahui mengenai rencana anggarannya adalah sebagai berikut :

·     Anggaran JAMNAS IX 2011 diperoleh secara gotong royong dari :
1.    Pemerintah Pusat
2.    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3.    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
4.    Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
5.    Pemerintah Kota Palembang
6.    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan
7.    Iuran Peserta
8.    Donatur dan kerjasama sponsorship yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar